Surat digolongkan kedalam 5
jenis, yaitu berdasarkan sifat surat, berdasarkan wujud surat, berdasarkan
keamanan isinya, berdasarkan keamanan isinya, berdasarkan proses
penyelesaiannya, dan surat menyurat dinas pos. berikut penjelasannya :
1.
BERDASARKAN SIFAT SURAT
Menurut
sifatnya, surat dibagi menjadi dua golongan yaitu :
a. Surat
Pribadi, yaitu surat yang dibuat oleh seseorang yang isinya menyangkut
kepentingan pribadi. Contoh : surat ucapan selamat ulang tahun
b. Surat
Dinas, surat yang dikeluarkan oleh suatu instansi pemerintah maupun swasta yang
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau seseorang yang mewakilinya.
Contohnya : surat tugas
c 2.
BERDASARKAN WUJUD SURAT
a. Surat
biasa, yaitu surat yang ditulis diatas kertas yang biasanya dikirim dan
dimasukkan ke sampul surat.
b. Surat
memo, yaitu seraat singkat dari seorang pejabat kepada bawahannya atau rekannya
yang berisi pokok masalah untuk pelaksanaan aktivitas rutin kantor.
c. Telegram,
yaitu surat yang ditulis pada blangko telegram yang berisi pokok-pokok singkat
permasalahan.
d. Kartu
pos, yaitu benda pos yang digunakan apabila isi surat itu singkat dan tidak
rahasia.
e. Warkat
pos, digunakan apabila isi surat lebih panjang daripada kartu pos, isinya hanya
boleh dibaca oleh orang yang berhak yaitu yang tercantum didalamnya (alamat
surat).
3.
BERDASARKAN KEAMANAN ISINYA
a. Surat
biasa, yaitu surat yang tidak menimbulkan akibat buruk atau merugikan
organisasi/pejabat yang bersangkutan walaupun isinya deketahui atau dibaca
orang lain.
b. Surat
rahasia, yaitu surat yang isinya tidak boleh diketahui oleh orang lain, sebab
akan menimbulkan akibat buruk atau kerugian bagi organisasi atau pejabat yang
bersangkutan. Biasanya pada sampul surat ini ditandai dengan “RHS” atau “R”.
c. Surat
Sangat rahasia, yaitu surat yang berisi masalah yang sangat penting dan hanya
boleh dibaca atau diketahui isinya oleh orang tertentu saja yang berhak
menyelesaikan atau mengambil keputusan, karena perlu dijaga agar tidak jatuh
pada tangan orang lain yang tidak berkepentingan. biasanya pasa sampul surat
ini ditandai dengan “SRHS” atau “SR”.
4.
BERDASARKAN PROSES PENYELESAIAN
a. Surat
biasa, yatu surat yang tidak memerlukan tanggapan atau penyelesaian secepatnya,
tetapi dapat diselesaikan menurut urutan surat diterima.
b. Surat
segera, yaitu surat yang isinya memerlukan tanggapan atau penyelesaian dengan
segera, lebih cepat daripada surat biasa.
c. Surat
sangat segera, yaitu surat yang isinya memerlukan tanggapan dan penyelesaian
yang secepatnya (sangat segera atau kilat) harus menjadi prioritas utama untuk
diselesaikan.
5.
SURAT MENYURAT DINAS POS
a. Surat
biasa, yaitu surat yang dalam pengirimannya tidak harus dikirim paling dahulu
karena surat ini tidak memerlukan tanggapan paling dahulu.
b. Surat
kilat, surat ini harus ditanggapi oleh penerima paling dahulu dan kalau surat
ini harus dibalas maka harus mendapat tanggapan balasan yang diproses paling
dahulu.
c. Surat
kilat khusus, yaitu surat yang dikirim paling dahulu atau mendapat prioritas
utama dalam pengirimannya dan biasanya dibuatkan resinya sebagai tanda bukti
pengirimnya.
d. Surat
tercatat, yaitu surat yang dikirimkan secara biasa tetapi ada tanda
pengirimannya (resi) yang dibuat oleh kantor pos.
e. Surat
berharga, yaitu surat yang dapat dipercaya kebenarannya, seperti sertivikat,
akta, surat perjanjian dan yang lainnya.
Sekian informasi yang dapat
saya sampaikan, Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar