Jumat, 30 Desember 2016

Jenis – jenis surat



Surat digolongkan kedalam 5 jenis, yaitu berdasarkan sifat surat, berdasarkan wujud surat, berdasarkan keamanan isinya, berdasarkan keamanan isinya, berdasarkan proses penyelesaiannya, dan surat menyurat dinas pos. berikut penjelasannya :

     1.    BERDASARKAN SIFAT SURAT
Menurut sifatnya, surat dibagi menjadi dua golongan yaitu :
a.    Surat Pribadi, yaitu surat yang dibuat oleh seseorang yang isinya menyangkut kepentingan pribadi. Contoh : surat ucapan selamat ulang tahun
b.    Surat Dinas, surat yang dikeluarkan oleh suatu instansi pemerintah maupun swasta yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau seseorang yang mewakilinya. Contohnya : surat tugas

c   2.    BERDASARKAN WUJUD SURAT
a.    Surat biasa, yaitu surat yang ditulis diatas kertas yang biasanya dikirim dan dimasukkan ke sampul surat.
b.    Surat memo, yaitu seraat singkat dari seorang pejabat kepada bawahannya atau rekannya yang berisi pokok masalah untuk pelaksanaan aktivitas rutin kantor.
c.    Telegram, yaitu surat yang ditulis pada blangko telegram yang berisi pokok-pokok singkat permasalahan.
d.    Kartu pos, yaitu benda pos yang digunakan apabila isi surat itu singkat dan tidak rahasia.
e.    Warkat pos, digunakan apabila isi surat lebih panjang daripada kartu pos, isinya hanya boleh dibaca oleh orang yang berhak yaitu yang tercantum didalamnya (alamat surat).

     3.    BERDASARKAN KEAMANAN ISINYA
a.    Surat biasa, yaitu surat yang tidak menimbulkan akibat buruk atau merugikan organisasi/pejabat yang bersangkutan walaupun isinya deketahui atau dibaca orang lain.
b.    Surat rahasia, yaitu surat yang isinya tidak boleh diketahui oleh orang lain, sebab akan menimbulkan akibat buruk atau kerugian bagi organisasi atau pejabat yang bersangkutan. Biasanya pada sampul surat ini ditandai dengan “RHS” atau “R”.
c.    Surat Sangat rahasia, yaitu surat yang berisi masalah yang sangat penting dan hanya boleh dibaca atau diketahui isinya oleh orang tertentu saja yang berhak menyelesaikan atau mengambil keputusan, karena perlu dijaga agar tidak jatuh pada tangan orang lain yang tidak berkepentingan. biasanya pasa sampul surat ini ditandai dengan “SRHS” atau “SR”.

     4.    BERDASARKAN PROSES PENYELESAIAN
a.    Surat biasa, yatu surat yang tidak memerlukan tanggapan atau penyelesaian secepatnya, tetapi dapat diselesaikan menurut urutan surat diterima.
b.    Surat segera, yaitu surat yang isinya memerlukan tanggapan atau penyelesaian dengan segera, lebih cepat daripada surat biasa.
c.    Surat sangat segera, yaitu surat yang isinya memerlukan tanggapan dan penyelesaian yang secepatnya (sangat segera atau kilat) harus menjadi prioritas utama untuk diselesaikan.

     5.    SURAT MENYURAT DINAS POS
a.    Surat biasa, yaitu surat yang dalam pengirimannya tidak harus dikirim paling dahulu karena surat ini tidak memerlukan tanggapan paling dahulu.
b.    Surat kilat, surat ini harus ditanggapi oleh penerima paling dahulu dan kalau surat ini harus dibalas maka harus mendapat tanggapan balasan yang diproses paling dahulu.
c.    Surat kilat khusus, yaitu surat yang dikirim paling dahulu atau mendapat prioritas utama dalam pengirimannya dan biasanya dibuatkan resinya sebagai tanda bukti pengirimnya.
d.    Surat tercatat, yaitu surat yang dikirimkan secara biasa tetapi ada tanda pengirimannya (resi) yang dibuat oleh kantor pos.
e.    Surat berharga, yaitu surat yang dapat dipercaya kebenarannya, seperti sertivikat, akta, surat perjanjian dan yang lainnya.

Sekian informasi yang dapat saya sampaikan, Terima kasih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar